Kantor Pengacara Perceraian Padang menyediakan layanan jasa hukum pada semua ruang lingkup, yaitu:
- Gugat Perceraian bagi Non Muslim di Pengadilan Negeri
- Gugat Perceraian bagi PNS, TNI dan POLRI dan Pegawai BUMN
- Cerai Talak di Pengadilan Agama
- Cerai Gugat di Pengadilan Agama
- Gugat Pemenuhan Nafkah bagi Isteri
- Gugat Pembagian Harta Bersama (Gono-gini)
- Gugat Pemeiliharaan atau Pengasuhan Anak
- Pengesahan Nikah Siri (Itsbat Nikah)
- Izin Poligami di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
- Perkawinan Beda Negara (Indonesia – Asing)
- Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama
- Pembatalan Perkawinan
- Dll